KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Gas Alam

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketiga tersangka, yaitu ABD (Direktur Utama PT MKS), FAI (Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan) dan AR (Swasta).
Tersangka ABD ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka FAI dan AR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka
Tersangka ABD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara tersangka FAI dan AR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (1/12). Saat itu, KPK menangkap AR di parkiran sebuah gedung di Jakarta Selatan. AR merupakan perantara penerima. Dari tangan AR ditemukan barang berupa uang dalam pecahan rupiah senilai 700 juta. Uang tersebut diduga pemberian ABD yang akan diberikan kepada FAI. Setelah penangkapan terhadap AR, berselang 15 menit penyidik menangkap ABD di lobi gedung yang sama dan menangkap DRM (Ajudan ABD) di lobi sebuah gedung di Jakarta Pusat. Penanganan DRM diserahkan kepada TNI AL untuk diproses sesuai  hukum yang berlaku mengingat DRM adalah anggota TNI AL. Sedangkan, penangkapan terhadap FAI dilakukan dini hari (2/12) di Bangkalan. Dalam penangkapan FAI ditemukan sejumlah uang yang disimpan dalam 3 tas koper yang jumlahnya masih dalam penghitungan.
 Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi


Postingan Populer