KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Gas Alam
Untuk kepentingan penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual
beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan
Madura Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya, penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan ketiga tersangka, yaitu ABD (Direktur Utama PT MKS), FAI
(Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan) dan AR (Swasta).
Tersangka ABD ditahan untuk 20
hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta
Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka FAI dan AR ditahan di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari
kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan
yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka
Tersangka ABD disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara tersangka FAI dan AR
yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka bermula dari
kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (1/12). Saat itu,
KPK menangkap AR di parkiran sebuah gedung di Jakarta Selatan. AR merupakan
perantara penerima. Dari tangan AR ditemukan barang berupa uang dalam pecahan
rupiah senilai 700 juta. Uang tersebut diduga pemberian ABD yang akan diberikan
kepada FAI. Setelah penangkapan terhadap AR, berselang 15 menit penyidik
menangkap ABD di lobi gedung yang sama dan menangkap DRM (Ajudan ABD) di lobi
sebuah gedung di Jakarta Pusat. Penanganan DRM diserahkan kepada TNI AL untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku
mengingat DRM adalah anggota TNI AL. Sedangkan, penangkapan terhadap FAI
dilakukan dini hari (2/12) di Bangkalan. Dalam penangkapan FAI ditemukan
sejumlah uang yang disimpan dalam 3 tas koper yang jumlahnya masih dalam
penghitungan.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi
Pemberantasan Korupsi